DPR DAN PEMERINTAH USULKAN PENAMBAHAN SEMBILAN RUU

11-02-2010 / BADAN LEGISLASI

            DPR RI dan Pemerintah mengusulkan penambahan sembilan Rancangan Undang-undang untuk dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010.

            Sembilan RUU yang diusulkan tersebut adalah tujuh RUU merupakan usul inisiatif DPR RI dan dua RUU  usul inisiatif Pemerintah.

            Usulan ini disampaikan saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR  dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (10/2) di gedung DPR, yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

            Mulyono mengatakan, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

            Hal ini menegaskan bahwa RUU yang akan diajukan oleh DPR, Presiden, maupun dari DPD harus berdasarkan pada Prolegnas yang sudah ditetapkan.

            Namun demikian, dalam ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Dalam keadaan tertentu yang dimaksud adalah kondisi yang memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Prolegnas.

            Sehari sebelumnya, Baleg DPR telah mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi I s/d IX dan dari hasil pertemuan tersebut ada usulan penambahan yang disampaikan dari masing-masing komisi.

            Dalam hal ini, Komisi III mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

            Sedang Komisi IV mengusulkan RUU tentang Holtikultura, Komisi VI mengusulkan RUU temtang Lembaga Keuangan Mikro dan Komisi XI mengusulkan RUU tentang Perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1995 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49/PRP/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) .

            Di samping ketiga RUU di atas Komisi XI juga mengusulkan agar penyiapan Naskah Akademis dan draft RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan disiapkan oleh Pemerintah.

            Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010  sebanyak 58 Rancangan Undang-Undang dan lima Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. (tt)

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...